Jakarta, (tvOne) Bila ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Anda bisa mengurusnya di lokasi layanan keliling mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Pusat. Untuk Senin (13/12), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM dan STNK Keliling di lokasi-lokasi berikut. SIM : Thamrin City
STNK :Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Pluit Village
STNK : Pospol Jembatan Tiga See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Gedung Sampoerna Jl. Jend. Sudirman Jakarta Barat
SIM dan STNK : LTC Glodok Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Masjid At-Tin TMII Dilansir Traffic Management Center, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
STNK :Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Pluit Village
STNK : Pospol Jembatan Tiga See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Gedung Sampoerna Jl. Jend. Sudirman Jakarta Barat
SIM dan STNK : LTC Glodok Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Masjid At-Tin TMII Dilansir Traffic Management Center, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
No comments:
Post a Comment