Jakarta (ANTARA News) - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Rustam Syarif mengatakan lewat perubahan Keppres Nomor 80 Tahun 2003, kinerja pengawasan akan ditingkatkan melalui manajemen berbasis teknologi. "Kita sangat bergantung dengan teknologi informasi di kedepannya dan saat ini baru beberapa daerah yang menggunakan jaringan Internet untuk pengadaan barang dan jasa," ujarnya seusai rapat dengar pendapat dengan anggota komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis malam.

Ia mencontohkan seperti Jawa Barat yang telah mengandalkan jaringan Internet untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dan hasilnya telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

"Apabila jaringan Teknologi Informasi di Indonesia telah membaik maka manajemen procurement dengan sendirinya akan berjalan efektif, namun memang jaringan Internet masih belum menyentuh seluruh daerah dan baru mencakup 20 persen saja," ujarnya.

Dengan bekerja secara online, Ia menambahkan, dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah kebocoran dalam pengadaan barang dan Jasa yang masih sering terjadi.

"Pada saatnya semua sistem akan terhubung secara online sehingga semua laporan pelaksanaan bisa masuk dan yang tidak mencapai target bisa kita bisa turun tangan untuk mencegah kemungkinan kebocoran," ujarnya.

Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.

Untuk itu, Rustam juga mengharapkan anggaran sebesar Rp110 miliar dapat segera cair untuk mendukung kelancaran tugas-tugas LKPP.

"Kita memerlukan biaya untuk konsultan publik mengenai amandemen keppres dan mengembangkan sistem rekrutmen dimana diperlukan sarana pendukung yang memadai," ujarnya.

Menurut dia, anggaran tersebut juga dapat dipergunakan untuk pemberdayaan pengembangan SDM, pembuatan sertifikat pengadaan dan menangani pelayanan hukum.

"Sebagai lembaga baru kita menginginkan menjadi lembaga kaya fungsi dengan struktur sangat padat, jadi kita hanya meminta apa yang kita butuhkan dan diharapkan anggaran nanti dapat mencukupi," ujarnya.

Ia menginginkan perubahan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat segera terwujud karena telah tercantum pada program 100 hari pemerintah.

"Saat ini prosesnya telah memasuki draf kedua dan membicarakan seluruh aturan yang perlu diperbaiki serta mengandung multi tafsir dan hal-hal baru, jadi tidak hanya revisi yang bersifat sepotong-sepotong karena sifat dari keppres ini nantinya akan menyeluruh," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa salah satu yang akan dipertegas dalam Keppres adalah penggunaan teknologi informasi secara efektif dan efisien.(*)