Wednesday, January 19, 2011

Mantan Pengacara Gayus Divonis 7 Tahun Penjara

Imagine the next time you join a discussion about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When you start sharing the fascinating mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts below, your friends will be absolutely amazed.
Jakarta, (tvOne)

Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan kuasa hukum Gayus HP Tambunan, HaposanHutagalung, tujuh tahun penjara. Haposan dinyatakan bersalah karena terbukti menyembunyikan informasi tentangharta benda hasil korupsi.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama tujuh tahunpenjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kuraungan," katamajelis hakim yang diketuai Tahsin, Jakarta, Rabu (19/1)

Vonis 7 tahun penjara bagi Haposan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umumdengan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulankurungan.

If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana dengan memberikan bantuan untuk keterangantidak benar mengenai harta benda hasil korupsi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, yang memberatkan bagiterdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung penyelenggaran negara bersih, bahkanterdakwa tidak pernah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya,"katanya.

Kendati demikian, majelis hakim menyebutkan yang meringankan dariperbuatan terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan dan tidakpernah dihukum.

Usai persidangan, kuasa hukum Haposan, Jhon Panggabean menyatakan pihaknya akan banding atas putusan itu."Majelis hakim, saya akan mengajukan banding," katanya.(Ant)

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.

No comments:

Post a Comment